PNS di Seantero Indonesia Patut Bernapas Lega, Baru Saja Diumumkan Kalau Gaji Ke-13 Disebut-sebut Bakal Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020

By Yosa Shinta Dewi, Rabu, 5 Agustus 2020 | 08:55 WIB
Gaji ke-13 PNS dijadwalkan turun lebih cepat (Pixabay)

PNS di Seantero Indonesia Patut Bernapas Lega, Baru Saja Diumumkan Kalau Gaji Ke-13 Disebut-sebut Bakal Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020

Nakita.id - Saat ini gaji ke-13 sedang dinantikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seantero Indonesia.

Dikabarkan sebelumnya kalau gaji ke-13 terpaksa diundur gegara pandemi Covid-19.

Tentu kabar tersebut tak pelak membuat jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan gigit jari.

Baca Juga: RESMI! Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri akan Cair Agustus 2020, Sayangnya Beberapa Jabatan Ini Harus Telan Pil Pahit

Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Namun, karena pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani wabah Covid-19 lantas pembahasan gaji ke-13 PNS pun diundur.

Tapi, belakangan pemerintah memberikan kabar terbaru mengenai kebijakan pencairan gaji ke-13.

Dilansir dari Wartakota, Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya

Sri Mulyani

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto buka suara.

Gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Menyoal revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dijelaskannya sedang menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yang akan segera cair hanya ditujukan pada PNS eselon III ke bawah.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Baru Saja Diumumkan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Agustus, Ternyata Masih Ada Tunjangan Kinerja yang Besarannya Seperti Ini

Pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.