PSBB Resmi Diterapkan Mulai Besok, Pusat Perbelanjaan Seperti Mall dan Pasar Tetap Buka dengan Ketentuan Ini
Nakita.id - Resmi sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Awalnya DKI Jakarta disebut-sebut akan melakukan PSBB total, kembali seperti waktu awal pandemi Covid-19.
Seperti diketahui saat pertama pandemi Covid-19, PSBB di Jakarta mengharuskan banyak sektor usaha untuk tutup.
Mulai dari penerapan work from home untuk berbagai perusahaan, hingga penutupan mall secara utuh.
Namun kini berbeda dengan PSBB yang akan dijalankan besok oleh DKI Jakarta, berbagai pusat perbelanjaan atau mall serta pasar masih boleh buka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada konferensi pers sore ini Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total Lagi, Ini Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBB
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR