Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 14 September 2020 | 11:55 WIB
Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT mengubah jam operasional selama PSBB pengetatan (Kompas.com/Garry Lotulung)

Transjakarta

Dikutip dari akun Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.

Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Anies Baswedan Larang Tegas untuk Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Sanksi yang Akan Didapat

Bagi orang yang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

Baca Juga: Pengumuman Resmi PSBB Total Sore Ini, Catat 27 Tempat Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Mulai 14 September 2020