Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 14 September 2020 | 11:55 WIB
Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT mengubah jam operasional selama PSBB pengetatan (Kompas.com/Garry Lotulung)

Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020, DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB.

Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI pun membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum menjadi maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Beroperasi Selama Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Ini Tips Aman Naik Ojek Online Selama Pandemi

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Sementara itu, berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:

Baca Juga: PSBB Resmi Diterapkan Mulai Besok, Pusat Perbelanjaan Seperti Mall dan Pasar Tetap Buka dengan Ketentuan Ini