Angin Segar di Tengah Pandemi, Bantuan Sebesar Rp15 Juta Bakal Segera Dikucurkan untuk Masyarakat yang Termasuk Kriteria Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 15 September 2020 | 18:45 WIB
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp15 juta (Freepik.com/Johan111)

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai, namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp15 juta per KK per unit," ujar Asep secara virtual, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu syaratnya tentu rumah yang diusulkan sangat tidak layak huni.

Baca Juga: Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat