Angin Segar di Tengah Pandemi, Bantuan Sebesar Rp15 Juta Bakal Segera Dikucurkan untuk Masyarakat yang Termasuk Kriteria Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 15 September 2020 | 18:45 WIB
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp15 juta (Freepik.com/Johan111)

Angin Segar di Tengah Pandemi, Bantuan Sebesar Rp15 Juta Bakal Segera Dikucurkan untuk Masyarakat yang Termasuk Kriteria Ini

Nakita.id – Tak hanya Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah akan kembali memberikan bantuan untuk masyarakat.

Dalam rangka membantu masyarakat selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan.

Mulai dari bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 hingga karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta Wajib Penuhi 5 Hal Berikut Ini Selama PSBB Jakarta Jilid Dua

Kini, bantuan lain kembali siap diberikan untuk masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah pun berjanji mengucurkan bantuan sebesar Rp15 juta untuk masyarakat yang memenuhi kriteria ini.

Wah, kira-kira kriterianya seperti apa ya, Moms?

Baca Juga: Jadi Lebih Tenang di Rumah Aja, Yuk Manfaatkan Waktu Luang Selama PSBB ntuk Belajar Merajut

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai, namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp15 juta per KK per unit," ujar Asep secara virtual, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu syaratnya tentu rumah yang diusulkan sangat tidak layak huni.

Baca Juga: Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," sambungnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta, sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp200.000 per KPM selama 6 bulan.

Baca Juga: PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp200.000 sama dengan yang sekarang. Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni. Dengan total anggaran sebesar Rp12 triliun," ucapnya.

Asep menambahkan, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni".