Kapasitas 50 persen tersebut termasuk di dalamnya pengunjung dan antrean.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, baik di salon maupun barbershop.
Ilustrasi barbershop di masa pandemi Covid-19
Dalam aturan selanjutnya, physical distancing wajib dijalankan ketika memasuki salon dan tempat cukur.
Aturan tertulis menyebutkan jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
Bagi pelanggan salon maupun barbershop diwajibkan untuk mendaftar secara daring.
Guna mencegah risiko terpaparnya Covid-19, pelayan atau hair stylist harus menggunakan pelindung diri.