Ingin Manjakan Diri ke Salon atau Barbershop Selama PSBB Transisi? Ketahui Kalau Layanan Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan

By Yosa Shinta Dewi, Senin, 12 Oktober 2020 | 10:57 WIB
Salon dan barber shop buka lagi bersamaan dengan dimulainya PSBB transisi (Freepik)

Kapasitas 50 persen tersebut termasuk di dalamnya pengunjung dan antrean.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, baik di salon maupun barbershop.

Baca Juga: Bunyikan Tanda Bahaya Usai Kasus Covid-19 Meroket Tajam, Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi dan Sebut Aturan Bakal Kembali ke Masa Awal Pandemi

Ilustrasi barbershop di masa pandemi Covid-19

Dalam aturan selanjutnya, physical distancing wajib dijalankan ketika memasuki salon dan tempat cukur.

Aturan tertulis menyebutkan jarak antar kursi minimal 1,5 meter.

Bagi pelanggan salon maupun barbershop diwajibkan untuk mendaftar secara daring.

Guna mencegah risiko terpaparnya Covid-19, pelayan atau hair stylist harus menggunakan pelindung diri.

Baca Juga: Unjuk Rasa dan CFD Malah Dibuka untuk Umum Meski PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ternyata Hal Ini Penyebab Anies Baswedan Longgarkan Kegiatan Masyarakat