Ingin Manjakan Diri ke Salon atau Barbershop Selama PSBB Transisi? Ketahui Kalau Layanan Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan

By Yosa Shinta Dewi, Senin, 12 Oktober 2020 | 10:57 WIB
Salon dan barber shop buka lagi bersamaan dengan dimulainya PSBB transisi (Freepik)

Ingin Manjakan Diri ke Salon atau Barbershop Selama PSBB Transisi? Ketahui Kalau Layanan Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan

Nakita.id - Dikabarkan sebelumnya bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan lagi PSBB ketat selama kurang lebih 14 hari.

Akhirnya, PSBB transisi DKI Jakarta resmi diterapkan.

PSBB transisi ini akan berlaku selama dua minggu, dimulai pada hari Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: PSBB Transisi Dimulai, Mall dan Restoran Kembali Buka dan Terapkan Dine-in dengan Sejumlah Peraturan Ini

Bersamaan dengan diberlakukannya PSBB transisi, tentu sejumlah pelayanan umum juga kembali beroperasi.

Salah satunya salon dan tempat cukur atau barbershop yang diperbolehkan untuk membuka kembali layanannya.

Tentu ada aturan yang telah ditetapkan pleh Pemprov DKI Jakarta untuk pemilik salon dan tempat cukur.

Menghimpun dari draft resmi Pemprov DKI Jakarta, salon dan barbershop hanya boleh dikunjunggi 50 persen dari kapasitas salon.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bisa Kembali Berlibur di Taman Rekreasi saat PSBB Transisi Asalkan Memenuhi Aturan Ini Sebelum Berangkat

Kapasitas 50 persen tersebut termasuk di dalamnya pengunjung dan antrean.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, baik di salon maupun barbershop.

Baca Juga: Bunyikan Tanda Bahaya Usai Kasus Covid-19 Meroket Tajam, Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi dan Sebut Aturan Bakal Kembali ke Masa Awal Pandemi

Ilustrasi barbershop di masa pandemi Covid-19

Dalam aturan selanjutnya, physical distancing wajib dijalankan ketika memasuki salon dan tempat cukur.

Aturan tertulis menyebutkan jarak antar kursi minimal 1,5 meter.

Bagi pelanggan salon maupun barbershop diwajibkan untuk mendaftar secara daring.

Guna mencegah risiko terpaparnya Covid-19, pelayan atau hair stylist harus menggunakan pelindung diri.

Baca Juga: Unjuk Rasa dan CFD Malah Dibuka untuk Umum Meski PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ternyata Hal Ini Penyebab Anies Baswedan Longgarkan Kegiatan Masyarakat

Seperti face shield, masker, dan sarung tangan.

Jangan sampai kelewatan, catat jam operasional salon dan barbershop di DKI Jakarta, Moms.

Salon langsung beroperasi dimulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, ya.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta sebelumnya memang mengharuskan salon dan tempat cukur untuk tutup.

Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega Seutuhnya, Meski Diklaim Sudah Terkendali, Grafik Justru Buktikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Semasa PSBB Transisi Masih Naik Turun

Hal ini juga berlaku bagi fasilitas umum lainnya.

Sebagai informasi, pelonggaran PSBB ketat disebutkan karena grafik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota cenderung menurun dan stabil.

Nah, bagi Moms dan Dads ingin pergi memanjakan diri ke salon atau barbeshop usahakan tetap taati protokol kesehatan!

Baca Juga: Bukti Pemerintah Tak Main-main, Pemprov DKI Jakarta Tak Segan Lakukan Hal Tegas Ini pada 8 Tempat Usaha yang Melanggar PSBB Transisi