Inilah Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi di Jakarta, Mulai dari Nonton Bioskop Sampai Resepsi Pernikahan!

By Gabriela Stefani, Senin, 12 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Daftar kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB transisi (Freepik)

 

Nakita.id - Setelah memberlakukan PSBB lagi, kali ini pemerintah DKI Jakarta memberlakukan PSBB transasi.

PSBB transasi tersebut berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.

Artinya beberapa kegiatan akan mulai diberi kelonggaran selama 2 minggu ke depan.

Secara garis besar para petugas di tempat tersebut diminta untuk mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Melansir dari kompas.com, inilah daftar kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB transisi di Jakarta.

1. Nonton bioskop

Baca Juga: Kabar Gembira! Bisa Kembali Berlibur di Taman Rekreasi saat PSBB Transisi Asalkan Memenuhi Aturan Ini Sebelum Berangkat

Selama PSBB transisi ini, menonton di bioskop diperbolehkan asal penonton tidak lebih dari 25% kapasitas normal dengan batas tempat duduk minimal 1,5 meter.

Para penonton juga dilarang untuk berpindah tempat duduk serta berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

2. Pembukaan GOR

GOR atau gedung olahraga dalam ruangan sudah diperbolehkan beroperasi dengan peraturan tidak diperbolehkan ada penonton, kapasitas 50% dari gedung, dan jaga jarak minimal 2 meter, dan mengenakan peralatan olahraga pribadi.

Baca Juga: Di Rumah Saja Mudah Tergoda untuk Makan Terus Menerus, Ini 3 Tips dari Ahli agar Jaga Berat Badan Tetap Ideal

Untuk GOR di luar ruangan menerapkan protokol yang sama, hanya saja tidak ada pelarangan terkait kehadiran penonton.

Sebelum dan setelah olahraga pun pengunjung diminta untuk mencuci tangan dengan sabun.

3. Berlatih di pusat kebugaran (tempat fitness)

Tempat fitness di DKI Jakarta kembali dibuka dengan batas pengunjung 25% dari kapasitas dan jarak antar pengunjung minimal 2 meter.

Untuk olahraga atau kegiatan yang dilakukan secara bersamaan hanya diperbolehkan berada di ruangan terbuka.

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Baca Juga: PSBB Transisi Dimulai, Mall dan Restoran Kembali Buka dan Terapkan Dine-in dengan Sejumlah Peraturan Ini

Mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan batas pengunjung 50% dari kapasitas.

Peraturan jam operasional toko yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan akan mengikuti pengelola.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.

5. Akad dan resepsi di dalam gedung

Selama PSBB transisi ini akad nikah dan resepsi boleh dilakukan di dalam gedung dengan batas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Makanan juga tidak boleh dalam bentuk prasmanan sehingga para pengunjung diminta untuk tidak berpindah-pindah tempat duduk serta berlalu-lalang.

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta Wajib Penuhi 5 Hal Berikut Ini Selama PSBB Jakarta Jilid Dua

Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di restoran, warung makan

Layangan dine-in kembali dibuka selama PSBB transisi dengan batas sebanyak 50% dari kapasitas tempat makan.

Protokol yang wajib diterapkan yaitu pengecekan suhu, penggunaan masker selama tidak makan dan minum, dan jaga jarak minimal 1 meter.

Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.

Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat

7. Bekerja di kantor

Selama PSBB transisi, perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan beroperasi dengan batas 50% dari kapasitas.

Pengelola kantor wajib mendata pengunjung berupa nama, NIK, nomor telepon, dan waktu berkunjung/kerja serta diserahkan ke Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.

Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini

Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

8. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut

Berkunjung ke salon masih diperbolehkan selama PSBB transisi dengan batas 50% dari kapasitas dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Pengunjung diminta untuk melakukan pendaftaran secara daring sebelum mengunjungi salon atau tempat cukur rambut.

Baca Juga: Ingin Manjakan Diri ke Salon atau Barbershop Selama PSBB Transisi? Ketahui Kalau Layanan Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan

Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.

9. Beribadah di tempat ibadah

Tempat beribadah boleh dibuka dengan kapasitas 50% dengan peraturan protokol yang ketat sesuai dengan instansi keagamaan masing-masing.

Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat