Pemerintah Kembali Terjunkan Bantuan, Kali ini Giliran Guru Honorer dan Pendidik Non PNS, Ini Besaran dan Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 18 November 2020 | 08:11 WIB
Ilustrasi bantuan untuk guru honorer ()

Nakita.id - Berbagai bantuan sudah diberikan pemerintah untuk kalangan masyarakat selama pandemi.

Bantuan-bantuan tersebut diharapkan bisa membangkitkan ekonomi masyarakat yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Setelah beberapa sektor dan kalangan masyarakat mendapat bantuan, kini pemerintah akan kembali memberi bantuan pada kalangan baru.

Pemerintah akan pemberian bantuan bagi para tenaga pendidik Non-PNS dan juga guru honorer.

Baca Juga: Nasibnya Pahit, 5 Rekening Ini Disebut Bakal Kesulitan Menerima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah

Pemerintah akhirnya siap menyalurkan dan bantuan untuk jutaan guru honorer dan tenaga pendidik dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan subsidi gaji untuk tenaga pendidik Non-PNS dan giru honorer ini akan diberikan secara menyeluruh baik sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja.Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," ujar dia. Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Siap-siap Kantong Bakal Tebal! Subsidi Upah 1,2 Juta Untuk Karyawan Swasta Akan Cair Lagi Minggu Ini "Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya. Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.

Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.

Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Pemilik SIM C Dikabarkan akan Dapat Bantuan Rp900 dari Pemerintah karena Imbas Covid, Ini Penjelasannya

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp3,6 triliun. "Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun," ucapnya. 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya"