Bukan 14 Hari, Pasien Covid-19 Kini Diperbolehkan Masuk Kerja Tanpa Swab dengan Catatan Berikut

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 28 Desember 2020 | 19:30 WIB
Aturan isolasi mandiri pasien Covid-19 (Freepik)

Nakita.id - Maraknya kasus Covid-19 di Indonesia memang sangat mengkhawatirkan.

Hingga saat ini, masyarakat masih harus terus menjaga kesehatan dan kebersihan agat terhindar dari Covid-19.

Di awal pandemi, berbagai pakar mengatakan bila masa isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 berlangsung selama 14 hari.

Namun baru-baru ini, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru.

Baca Juga: Ampuh Hindari Tertular Covid-19, Inilah Cara Meningkatkan Imun Tubuh Agar Sehat Selama Pandemi

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Kehilangan Penciuman karena Terpapar Covid-19 Bisa Sembuh dengan Cara Ini

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi menungkapkan bila masa isolasi mandiri pasien Covid-19 selama 10 hari.

Dan bila dalam 10 hari gejalanya sudah hilang, maka pasien tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.

Hal tersebut disampaikan Yovi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Yovi mengatakan, "10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan".

Aturan tersebut seharusnya sudah harus diterapkan oleh perkantoran dan perusahaan bahkan institusi pemerintah yang karyawannya telah selesai menjalani masa isolasi mandiri karena terkonfirmasi Covid-19.

Namun Yovi menyayangkan karena masih banyak institusi pemerintah dan juga swasta yang belum membolehkan karyawannya bekerja setelah selesai selama 10 hingga 13 hari.

Selain itu, Yovi juga menjelaskan aturan karyawan diperbolehkan bekerja setelah menjalani masa isolasi mandiri.

Menurutnya, terdapat aturan yang masih belum dipahami banyak orang.

Baca Juga: Harus Punya Imun Baik, Inilah Makanan yang Disarankan Bagi Pasien Covid-19

Baca Juga: Benarkah Penyitas Covid-19 Tak Perlu Mendapat Vaksin Covid-19 Lagi?

Saat ini, banyak perusahaan yang baru memperbolehkan karyawannya bekerja setelah hasil swabnya terbukti negatif.

Yovi membantah aturan tersebut.

"Sebenarnya tidak boleh seperti itu," ujar Yovi mengutip dari Kompas.com.

"Begitu dokter menyatakan Covid-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma," lanjut Yovi.

Yovi berharap agar penjelasannya tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat yang hingga kini masih belum banyak mengetahui dan memahami.

Namun meski telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan beraktivitas, kita tetap harus #IngatPesanIbu dan selalu menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi kerumunan ya, Moms.

Baca Juga: Ramuan Kunyit Putih dan Madu Ternyata Ampuh Memperkuat Sistem Pernapasan pada Penderita Covid-19

Baca Juga: Harus ke Dokter Gigi Tapi Khawatir karena Masih Masa Pandemi Covid-19? Ini Tips Aman