BLT PKH ini akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan akan dibagikan dalam 4 kali penyaluran, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.
Dua syarat itu adalah terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.
Nah, itu dia Moms syarat bansos ibu hamil dan balita dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR