Nakita.id – Bisa peroleh Rp 3 juta per tahun, inilah syarat bansos ibu hamil dan balita yang wajib dipenuhi.
Di awal tahun 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membagikan bantuan untuk masyarakat Indonesia.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dua kategori yang menjadi perhatian pemerintah adalah ibu hamil dan anak usia dini atau balita.
Jika Moms penasaran bisa memperoleh BLT atau tidak, yuk ketahui apa saja syarat bansos ibu hamil dan balita ini.
Ibu hamil menjadi salah satu perhatian utama pemerintah, karena saat ini masih banyak yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan memadai.
Alasannya karena rendahnya penghasilan yang mereka miliki
Namun, kabar baiknya, BLT yang disalurkan dalam PKH ini ternyata tak hanya untuk ibu hamil, lo.
Ya, sejumlah kategori lain seperti pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas juga akan memperoleh BLT PKH.
Adapun rincian bantuan yang diberikan dalam PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini: mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): mendapatkan bantun Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat: mendapatkan bantun Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat: mendapatkan bantun Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat: mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
BLT PKH ini akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan akan dibagikan dalam 4 kali penyaluran, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.
Dua syarat itu adalah terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.
Nah, itu dia Moms syarat bansos ibu hamil dan balita dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR