Nakita.id – Bisa peroleh Rp 3 juta per tahun, inilah syarat bansos ibu hamil dan balita yang wajib dipenuhi.
Di awal tahun 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membagikan bantuan untuk masyarakat Indonesia.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dua kategori yang menjadi perhatian pemerintah adalah ibu hamil dan anak usia dini atau balita.
Jika Moms penasaran bisa memperoleh BLT atau tidak, yuk ketahui apa saja syarat bansos ibu hamil dan balita ini.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR