Kabar Baik Buat PNS, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tentukan Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Bakal Bareng dengan Gaji Pokok!

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 27 Mei 2021 | 19:00 WIB
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2021 (Kompas.com)

Nakita.id - Ada kabar baik dari gaji ke-13 nih Moms dan Dads!

Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.

Pasalnya gaji ke-13 ini menjadi salah satu uang selain gaji yang diterima oleh PNS setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 ini awalnya dicetus oleh Presiden kelima, Megawati Soekarno Putri.

Baca Juga: BERITA POPULER: Nagita Slavina Sebut Putranya Dibayar Rp 10 Ribu Sekali Syuting hingga Tangan Kanan Jokowi Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Setelah Lebaran

Gagasan gaji ke-13 pertama kali dikeluarkan tahun 2004 guna membantu PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS untuk membantu biaya sekolah anak-anak mereka.

Jadi dari dulu gaji ke-13 selalu turun di bulan Juni saat kenaikan kelas anak sekolah.

Gaji ke-13 ini kemudian diteruskan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Aturan pencairan gaji ke-13 pun tetap sama setiap tahunnya.

Namun sejak pandemi di tahun 2020, pencairan gaji ke-13 sempat mengalami kemacetan.

Karena semua anggaran masuk ke dalam dana Covid-19, pencairan gaji ke-13 di bulan Oktober.

Itu kali pertama gaji ke-13 telat cair dan membuat PNS satu Indonesia syok.

Lalu bagaimana dengan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini?

Baca Juga: PNS Satu Indonesia Ketiban Rezeki Nomplok! Tangan Kanan Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 Cair Setelah Lebaran, Begini Penjelasan Resminya

Melansir dari Kontan.co.id, pencairan gaji ke-13 tahun 2021 tak akan mundur seperti tahun lalu.

Kabar baiknya lagi, tangan kanan Jokowi sudah merilis tanggal pencairan gaji ke-13.

Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," katanya pada Rabu (19/05).

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Baca Juga: PNS Patut Berbahagia, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Akan Dibayar Penuh, Ini Prediksi Tanggal Cairnya

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Rincian pencairan gaji ke-13 PNS, CPNS, dan pensiunan

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Pencairan gaji ke-13 sudah diumumkan Menkeu Sri Mulyani

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri:

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

Baca Juga: Tambah Isi Dompet Setelah THR dan Gaji ke-13, PNS Siap-siap Terima Tunjangan Pulsa Kerja dengan Besaran Segini

Tunjangan umum Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas: