Masih Bekerja Selama PPKM Darurat? Jangan Lupa Bawa Surat Khusus Ini Saat Masuk Jakarta, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 5 Juli 2021 | 16:00 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat (Dok. GridOto.com/Harun)

Melansir dari Kompas.com, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku mulai 3-20 Juli 2021, dan berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.

Adapun beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP adalah sebagai berikut:

Pekerja sektor esensial

Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pekerja sektor kritikal

Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sudah Mulai Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Saat PPKM Darurat

Perorangan dengan kebutuhan mendesak

Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Apabila Moms dan Dads ingin membuat surat tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju).

- Sertifikt vaksinasi.

- Pas foto berwarna 4x6.