Masih Bekerja Selama PPKM Darurat? Jangan Lupa Bawa Surat Khusus Ini Saat Masuk Jakarta, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 5 Juli 2021 | 16:00 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat (Dok. GridOto.com/Harun)

Nakita.id – Supaya bisa masuk ke wilayah Jakarta selama PPKM darurat, jangan lupa buat surat ini.

Kasus Covid-19 di Tanah Air terus mencetak angka yang tinggi setiap harinya.

Tak ingin korban terus berjatuhan, pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Salah satu wilayah yang memberlakukan PPKM darurat adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Satu Indonesia! PPKM Darurat Sudah Berjalan, Siap-siap Terima Beragam Bansos yang Akan Diberikan Pemerintah Ini

Meski kegiatan masyarakat menjadi lebih terbatas, beberapa sektor masih diizinkan untuk bekerja seperti biasa.

Akan tetapi, para pekerja yang masuk ke wilayah Jakarta diwajibkan untuk membawa sebuah surat khusus, yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara membuat surat tersebut?

Melansir dari Kompas.com, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku mulai 3-20 Juli 2021, dan berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.

Adapun beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP adalah sebagai berikut:

Pekerja sektor esensial

Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pekerja sektor kritikal

Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sudah Mulai Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Saat PPKM Darurat

Perorangan dengan kebutuhan mendesak

Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Apabila Moms dan Dads ingin membuat surat tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju).

- Sertifikt vaksinasi.

- Pas foto berwarna 4x6.

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksinasi

- Foto 4x6 berwarna

Baca Juga: Gonta-ganti Istilah, Ini Beda PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB, Satu Indonesia Harus Tahu!

Cara mendaftar

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.

1. Alur pendaftaran

2. Buka situs jakevo.jakarta.go.id.

3. Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

4. Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Penerbitan STRP oleh DPMPTSP.

5. STRP diunduh melalui situs yang sama.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Berlakukan Surat Khusus bagi Pekerja Selama PPKM Darurat".