Masih Bekerja Selama PPKM Darurat? Jangan Lupa Bawa Surat Khusus Ini Saat Masuk Jakarta, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 5 Juli 2021 | 16:00 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat (Dok. GridOto.com/Harun)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksinasi

- Foto 4x6 berwarna

Baca Juga: Gonta-ganti Istilah, Ini Beda PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB, Satu Indonesia Harus Tahu!

Cara mendaftar

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.

1. Alur pendaftaran

2. Buka situs jakevo.jakarta.go.id.

3. Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

4. Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Penerbitan STRP oleh DPMPTSP.

5. STRP diunduh melalui situs yang sama.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Berlakukan Surat Khusus bagi Pekerja Selama PPKM Darurat".