Orang-orang Harus Tetap Waspada Ini Ciri-ciri yang Bisa Diketahui Jika Pinjaman Online Bersifat Ilegal yang Kerap Kali Meresahkan, Begini Cara Melaporkannya

By Ruby Rachmadina, Senin, 18 Oktober 2021 | 12:00 WIB
ciri-ciri pinjaman online berstatus ilegal. (Pexels.com/Cottonbro)

Dilansir Kompas.com, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati atas maraknya pinjol ilegal.

Wimboh mengajak masyarakat untuk terus waspada ketika akan menggunakan pinjol, sehingga tidak terjerat pinjol ilegal yang dinilai sangat merugikan.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Wimboh yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Marak Terjadi dan Suka Bikin Resah, Ini Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal

Masyarakat sudah seharusnya memahami akan ciri-ciri dari pinjol yang sifatnya ilegal.

Untuk mengetaui apakah pinjol ilegal atau legal menurut Wimboh ada beberapa ciri-ciri yang dapat diwaspadai, di antaranya:

- Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga yang tinggi.

- Memberikan fee yang besar.

- Adanya denda yang tidak terbatas.

- Seringkali penagihan dilakukan dengan cara meneror atau melakukan intimidasi kepada peminjam dana.