Orang-orang Harus Tetap Waspada Ini Ciri-ciri yang Bisa Diketahui Jika Pinjaman Online Bersifat Ilegal yang Kerap Kali Meresahkan, Begini Cara Melaporkannya

By Ruby Rachmadina, Senin, 18 Oktober 2021 | 12:00 WIB
ciri-ciri pinjaman online berstatus ilegal. (Pexels.com/Cottonbro)

Nakita.id - Baru-baru ini publik sempat dibuat heboh atas kejadian penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT. Indo Tekno Nusantara.

Diketahui, perusahaan pinjol ilegal ini berkawasan di Cipondoh, kota Tangerang.

Perusahaan pinjol ilegal ini kerap meresahkan para peminjam dana.

Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat

Bahwasannya dalam sistem penagihan mereka mengancam para kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Maraknya pinjol ilegal membuat banyak sebagian masyarakat yang merasa tertipu dan telah menjadi korban.

Dengan begitu, masyarakat harus dibekali pemahaman akan pengetahuan mengenai pinjaman online yang statusnya ilegal sehingga masyarakat bisa berhati-hati agar tak terjerat ke dalamnya.

Dilansir Kompas.com, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati atas maraknya pinjol ilegal.

Wimboh mengajak masyarakat untuk terus waspada ketika akan menggunakan pinjol, sehingga tidak terjerat pinjol ilegal yang dinilai sangat merugikan.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Wimboh yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Marak Terjadi dan Suka Bikin Resah, Ini Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal

Masyarakat sudah seharusnya memahami akan ciri-ciri dari pinjol yang sifatnya ilegal.

Untuk mengetaui apakah pinjol ilegal atau legal menurut Wimboh ada beberapa ciri-ciri yang dapat diwaspadai, di antaranya:

- Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga yang tinggi.

- Memberikan fee yang besar.

- Adanya denda yang tidak terbatas.

- Seringkali penagihan dilakukan dengan cara meneror atau melakukan intimidasi kepada peminjam dana.

Untuk mempermudah masyarakat mengecek legalitas pinjol, OJK telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa langsung dihubungi.

Nantinya masyarakat akan tahu status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjol.

Apabila Moms hendak memastikan status pinjol tersebut, bisa melakukan cara berikut ini:

Baca Juga: Viral 'Customer Service' Pinjaman Online Tagih Utang Ke Kerabat Peminjam, Warganet Justru Dibuat Geram Usai Dengar Ucapannya

- Simpan nomor Whatsapp resmi IJK 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

- Ketik nama pinjol yang ingin dipastikan statusnya

- Tunggu hingga nanti bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol di OJK.