Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:
- memakai masker;
- mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer;
- menjaga jarak;
- mengurangi mobilitas;
- menghindari kerumunan; dan
- melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah juga melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Nataru.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR