Nakita.id - Pemerintah akhirnya resmi merilis aturan khusus selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan khusus ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan dan Harus Moms Ketahui Selama Nataru
Melansir Tribunnews (13/12/2021), mengutip Inmendagri No. 66 Tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Berikut adalah daftar aturannya.
ATURAN KHUSUS PERJALANAN KELUAR DAERAH
a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
b. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api
ATURAN KHUSUS PELAKSANAAN PERAYAAN TAHUN BARU 2022 dan TEMPAT PERBELANJAAN/MALL
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
ATURAN KHUSUS TEMPAT WISATA
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total.
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Baca Juga: Libur Panjang Akan Tiba, Jangan Nekat Datangi Tempat Wisata di 32 Wilayah Zona Merah Ini
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:
- memakai masker;
- mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer;
- menjaga jarak;
- mengurangi mobilitas;
- menghindari kerumunan; dan
- melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah juga melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Nataru.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata
Hidupkan Ramadanmu dengan Berbagi Paket Hidangan Buka Puasa yang Ditemani Teh Manis Hangat
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR