ATURAN KHUSUS PERJALANAN KELUAR DAERAH
a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
b. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR