Sekali Muncul Bikin Hati Ngilu! Ayah Laura Anna Sebut Gaga Muhammad Bakal Alami Nasib Begini Setelah Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 23 Januari 2022 | 12:54 WIB
Ayah Laura Anna tanggapi hukuman penjara Gaga Muhammad (Kolase foto Instagram.com/@edlnlaura)

Nakita.id - Pada Rabu (19/1/2022) lalu, vonis hukuman untuk Gaga Muhammad resmi ditetapkan.

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Gaga Muhammad yang dinilai lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Sebelum memulai sidang, hakim membacakan berbagai fakta alam persidangan. Pertama adalah soal kelalaian yang dilakukan mantan Awkarin tersebut.

Setelah itu, hakim memutuskan menjatuhi hukuman Gaga Muhammad dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sebagai ayah Laura Anna, Gabor memberikan tanggapannya soal vonis 4,5 tahun penjara Gaga Muhammad.

Sebagai manusia, Gabor mengaku kasihan ketika dengar Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh ayah Laura Anna di kanal YouTube Intens Investigasi pada Minggu (23/01/2022).

"Saya kasihan banget," kata Gabor.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tidak Memiliki Rasa Bersalah, Sang Ibunda 'Namanya Juga Anak-anak'

Namun, untuk keadilan atas apa yang sudah terjadi pada Laura Anna, Gabor mengatakan bahwa Gaga Muhammad layak dihukum dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

"Tapi, bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving," timpalnya lagi.

Tak hanya itu, Gabor juga menanggapi rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad.

Kendati demikian, Gabor menilai, banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad tidak akan dikabulkan majelis hakim.

"Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya," jelasnya.

Tetapi, ia merasa apapun hukuman Gaga Muhammad tidak akan setimpal dengan meninggalnya Laura Anna.

"Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali.

Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis yang diterima. Maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dihadapkan Vonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Majelis Hakim Sebut Hal Ini Jadi Faktor yang Memberatkan Mantan Kekasih Laura Anna

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian, jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Baca Juga: Reaksi Ibu Gaga Muhammad Terhadap Vonis 4,5 Tahun Ngaku Ikhlas, 'Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana...'