Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tidak Bawa Hasil Tes Antigen dan PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

By Kintan Nabila, Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:57 WIB
Pembatalan tiket kereta api (Freepik.com/@keretaapikita)

Nakita.id - Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang akan bepergian jarak jauh dengan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada semua calon penumpang, untuk wajib membawa hasil skrining Covid-19.

Hasil tersebut berupa negatif rapid tes antigen maupun PCR.

Melalui akun Instagram resmi layanan pelanggan, @kai121_, KAI menjelaskan tentang ketentuan tersebut.

Apabila calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skriningnya, maka dapat mengajukan pembatalan tiket.

Namun, pembatalan tiket akan dipotong biaya administrasi 25 persen.

Dengan kata lain, uang tiket yang dikembalikan hanya sebesar 75 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 27 Januari 2022.

Selain itu, apabila Moms dan Dads ingin melakukan pembatalan tiket kereta karena berbagai alasan lainnya, simak ketentuan berikut ini!

Baca Juga: Berlaku 3 Januari 2022, Inilah Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ternyata Kembali Pakai Aturan Lama Ini

1. Hasil skrining antigen/PCR positif

Jumlah refund: 100 persen

Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.

2. Perjalanan KA dibatalkan oleh perusahaan (KAI)

Jumlah refund: 100 persen

Pengajuan refund: di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H+14 hari dari tanggal keberangkatan KA.

Atau, melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.

Baca Juga: Tarif Tes Antigen Terbaru di 83 Stasiun Kereta Api Sekarang jadi Rp 35.000, Catat Tanggal Berlakunya Mulai 1 Januari 2022

3. Tidak pakai masker dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat boarding

Jumlah refund: 100 persen

Pengajuan refund: 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di stasiun keberangkatan.

4. Belum divaksin

Jumlah refund: 100 persen

Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun

Atau transfer dalam waktu 14 hari di WhatsApp KAI 121.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Catat Persyaratannya ya!

5. Tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/PCR

Jumlah refund: 75 persen

Pengajuan refund: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA

Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.

6. Pembatalan atas keinginan penumpang

Jumlah refund: 75 persen

Pengajuan refund: di loket stasiun pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Bisa juga melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA

Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Luar Kota dengan Kereta Api Selama Nataru, Moms Wajib Baca Sebelum Memesan Tiket

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen"