Penting Tahu, Begini Aturan Vaksin Booster Untuk yang Pernah Terinfeksi Covid-19

By Kirana Riyantika, Minggu, 29 Mei 2022 | 13:53 WIB
Bagaimana aturan vaksin booster bagi yang sudah pernah terinfeksi Covid-19 (Nakita/Naura)

Nakita.id - Penting bagi Moms tahu mengenai vaksin booster untuk yang pernah terinfeksi Covid-19.

Pemerintah kini mencanangkan program vaksin booster yang gratis untuk seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mendapatkan vaksin booster, perlu masuk sejumlah kriteria.

Ketika akan vaksin, Moms nantinya akan melalui proses skrining.

Proses skrining itu berupa pengecekan suhu, berat badan, tinggi badan, tekanan darah, serta pertanyaan mengenai riwayat kesehatan.

Setelah dilakukan proses skrining, petugas akan menentukan apakah seseorang layak mendapatkan vaksin booster atau tidak.

Salah satu hal yang akan ditanyakan adalah apakah sebelumnya pernah terinfeksi Covid-19.

Ternyata, ada aturan khusus bagi penyintas Covid-19 yang ingin mendapatkan vaksin booster.

Perlu jarak waktu tertentu hingga penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Vaksin Booster Untuk yang Pernah Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasannya

Melansir Kontan, vaksin booster untuk yang pernah terinfeksi Covid-19 antara yang bergejala berat dan bergejala ringan perlu jarak waktu berbeda.

Untuk penyintas Covid-19 yang bergejala ringan, perlu waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh hingga diperbolehkan vaksin booster.

Sedangkan penyintas Covid-19 bergejala berat, perlu menunggu waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Syarat lainnya untuk mendapat vaksin booster adalah wajib sudah vaksin dosis lengkap.

Wajib sudah divaksin dosis satu dan dosis kedua.

Jarak pemberian vaksin kedua dan booster setidaknya 3 bulan.

Vaksin booster diprioritaskan untuk yang berusia 18 tahun ke atas.

Masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster bisa dilaksanakan di seluruh kabupate/kota.

Bisa dilakukan di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau penyedia layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Sakit Setelah Vaksin Booster, Tapi Segera Hubungi Dokter Jika Kondisi Memburuk

Setelah mengetahui jarak pemberian vaksin booster untuk yang pernah terinfeksi Covid-19, Moms juga perlu tahu mekanisme vaksin booster.

Ada dua mekanisme yaitu homolog dan heterolog.

Homolog artinya pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin yang sudah didapat sebelumnya.

Sedangkan heterolog yaitu berupa menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer.

Di Indonesia, ada enam jenis vaksin booster yang digunakan.

Jenis vaksin booster adalah sebagai berikut:

Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Jansen (J&J), dan Sinopharm.

Jenis vaksin yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan yang tersedia di lapangan.

Itulah dia Moms penjelasan mengenai pemberian vaksin booster untuk yang pernah terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Supaya Segera Dapat Vaksin Booster, Begini Cara Mengetahui Jadwal Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi