Cara Pakai BPJS Untuk Periksa Kehamilan, Lengkapi Persyaratan Berikut Agar Proses Lancar Tanpa Hambatan

By Syifa Amalia, Jumat, 8 Juli 2022 | 12:49 WIB
Cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan dengan melengkapi persyaratan seperti KK hingga KTP. (Dok. Nakita)

Layanan yang didapat oleh ibu hamil bisa dimulai sejak pemeriksaan kehamilan/ prapersalinan atau Antenatal Care (ANC).

Biasanya hadir dalam bentuk paket yakni dengan maksimal kunjung sebanyak 4 kali.

Sebelum menggunakan BPJS untuk periksa kehamilan, terdapat beberapa syarat yang harus Moms penuhi terlebih dahulu.

- Kartu BPJS Kesehatan

- KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan Pakai BPJS, Prosedur Seperti Ini Harus Dilengkapi untuk Menghindari Penolakan Pelayanan

Syarat tersebut harus dipenuhi saat memilih cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan.

Apabila persyaratan telah dilengkapi, Moms bisa mengajukan proses periksa kehamilan dengan BPJS pada petugas administrasi di rumah sakit atau bidan terkait.

Selain mendapatkan fasilitas pemeriksaan kehamilan, peserta BPJS juga mendapatkan layanan USG, layanan persalinan normal maupun caesar, dan layanan pascamelahirkan atau posnatale care (PNC).

Namun untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.