Cara Pakai BPJS Untuk Periksa Kehamilan, Lengkapi Persyaratan Berikut Agar Proses Lancar Tanpa Hambatan

By Syifa Amalia, Jumat, 8 Juli 2022 | 12:49 WIB
Cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan dengan melengkapi persyaratan seperti KK hingga KTP. (Dok. Nakita)

Nakita.id – Moms, jangan terlewatkan cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan.

Memastikan kesehatan ibu dan bayi yang berada dalam kandungan merupakan prioritas utama.

Untuk menjamin semua pertumbuhan dan perkembangan terpantau dengan baik maka setiap orangtua perlu melakukan pemeriksaan secara rutin.

Pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan di bidan, dokter maupun rumah sakit yang nyaman sesuai dengan kebutuhan.

Terlebih lagi masing-masing faskes tersebut dilengkapi dengan akses layanan BPJS Kesehatan.

Adanya BPJS Kesehatan tentu saja menjadi kabar baik bagi masyarakat menengah ke bawah.

Pasalnya hanya dengan memiliki BPJS yang aktif dapat menanggung semua biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan hingga setelah melahirkan.

Keringan yang didapat bisa gratis apabila dilakukan di faskes yang ditunjuk.

Nah, akan tetapi Moms perlu tahu prosedur yang harus dilakukan untuk menggunakan BPJS saat periksa kehamilan.

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dipersiapkan Jika Ingin Melahirkan Pakai BPJS, Penuhi Hal Berikut Ini

Begini cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan.

Untuk bisa mendapatkan semua kemudahan layanan pastikan ibu hamil harus membayar iuran rutin setiap bulannya ya.

Layanan yang didapat oleh ibu hamil bisa dimulai sejak pemeriksaan kehamilan/ prapersalinan atau Antenatal Care (ANC).

Biasanya hadir dalam bentuk paket yakni dengan maksimal kunjung sebanyak 4 kali.

Sebelum menggunakan BPJS untuk periksa kehamilan, terdapat beberapa syarat yang harus Moms penuhi terlebih dahulu.

- Kartu BPJS Kesehatan

- KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan Pakai BPJS, Prosedur Seperti Ini Harus Dilengkapi untuk Menghindari Penolakan Pelayanan

Syarat tersebut harus dipenuhi saat memilih cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan.

Apabila persyaratan telah dilengkapi, Moms bisa mengajukan proses periksa kehamilan dengan BPJS pada petugas administrasi di rumah sakit atau bidan terkait.

Selain mendapatkan fasilitas pemeriksaan kehamilan, peserta BPJS juga mendapatkan layanan USG, layanan persalinan normal maupun caesar, dan layanan pascamelahirkan atau posnatale care (PNC).

Namun untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.

Artinya jika ingin melakukan pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan biaya tambahan.

Adapun layanan bersalin bisa dilakukan pada fasilitas kesehatan kelas satu seperti puskesmas atau klinik bersalin.

Kecuali ada kondisi yang mengharuskan untuk melakukan proses persalinan caesar, Moms bisa mengajukan surat rujukan.

Supaya mendapatkan fasilitas BPJS ini, jauh-jauh hari pastikan membayar iuran secara rutin agar tidak dicabut.

Nah, itu dia Moms cara pakai BPJS untuk periksa kehamilan.

Baca Juga: Penasaran Berapa Tarif Iuran BPJS Terbaru? Berikut Jumlah yang Harus Dibayarkan