Fasilitas BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan, Apakah Bisa Dicairkan?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 22 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Fasilitas BPJS Kesehatan tidak digunakan, bisakah dicairkan? (Nakita.id/Amallia)

- faskes penunjang: apotek dan laboratorium

b. Rawat jalan tingkat pertama

Berikut pelayanan yang diberikan:

- penyuluhan kesehatan perorangan

- keluarga berencana

- pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan

- pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu

- skrining riwayat kesehatan yang bisa dilakukan satu tahun sekali

- administrasi pelayanan

- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

- tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif

- administrasi pelayanan

Baca Juga: Masyarakat Diminta Menghela Napas, Benarkah BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Pengobatan Penyakit Kronis? Ini Beberapa Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan