Fasilitas BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan, Apakah Bisa Dicairkan?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 22 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Fasilitas BPJS Kesehatan tidak digunakan, bisakah dicairkan? (Nakita.id/Amallia)

Nakita.id - Fasilitas yang didapatkan oleh anggota BPJS Kesehatan memang beragam.

BPJS Kesehatan memberi berbagai fasilitas dan juga kemudahan untuk para anggotanya yang membutuhkan jaminan kesehatan.

Anggota yang merupakan masyarakat Indonesia bisa menerima fasilitas layanan kesehatan dengan gratis.

Mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 202, ada pun berbagai manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

Manfaat BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Moms bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, antara lain.

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya nonspesialistik atau primer meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

- puskesmas atau yang setara

- praktik mandiri dokter

- praktik mandiri dokter gigi

- klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Pcare BPJS Kesehatan? Ini Maksud dan Keuntungannya

- faskes penunjang: apotek dan laboratorium

b. Rawat jalan tingkat pertama

Berikut pelayanan yang diberikan:

- penyuluhan kesehatan perorangan

- keluarga berencana

- pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan

- pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu

- skrining riwayat kesehatan yang bisa dilakukan satu tahun sekali

- administrasi pelayanan

- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

- tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif

- administrasi pelayanan

Baca Juga: Masyarakat Diminta Menghela Napas, Benarkah BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Pengobatan Penyakit Kronis? Ini Beberapa Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

c. Rawat inap tingkat pertama

- akomodasi rawat inap

- administrasi pelayanan

- tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif

- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- pelayanan persalinan dan neonatal

- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

- administrasi pelayanan

Baca Juga: Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Catat Sebelum Ada Perubahan

- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi nonspesialistik

- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- rehabilitasi medis

- pelayanan penunjang diagnosyik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

- pelayanan darah

- pelayanan keluarga berencana

- pemulasaran jenazah peserta meninggal di fasilitas kesehatan

- perawatan inap nonintensif

- perawatan inap di ruang intensif

3. Pelayanan Gawat Darurat

Pelayanan gawat darurat bisa digunakan bagi peserta yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Tak Perlu Khawatir dan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Lagi

4. Pelayanan Ambulan

Pelayanan ambulans ini berlaku untuk  transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu.

Fasilitas ini bisa digunakan demi menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air.

Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Lalu bagaimana jika berbagai fasilitas tersebut tidak pernah digunakan selama menjadi peserta atau anggota BPJS Kesehatan?

Jika Moms sudah membayar iuran setiap bulan tetapi tidak menggunakan fasilitas atau layanan BPJS Kesehatan, maka kepesertaan tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Artinya, BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta baik yang sakit atau tidak sakit.

Sehingga ketika BPJS Kesehatannya tidak pernah digunakan atau diklaim, maka tidak bisa dicairkan.

Akan tetapi fasilitas tersebut menjadi manfaat bagi orang lain yang membutuhkan.

Hal ini karena BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong.

Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Dengan demikian, maka tidak ada yang dirugikan.

Hal ini karena dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, berbagai biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi bila biayanya cukup tinggi.

Baca Juga: Apakah Biaya USG 4 Dimensi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya