Fasilitas BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan, Apakah Bisa Dicairkan?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 22 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Fasilitas BPJS Kesehatan tidak digunakan, bisakah dicairkan? (Nakita.id/Amallia)

- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

c. Rawat inap tingkat pertama

- akomodasi rawat inap

- administrasi pelayanan

- tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif

- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- pelayanan persalinan dan neonatal

- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

- administrasi pelayanan

Baca Juga: Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Catat Sebelum Ada Perubahan