Dengan demikian, bayi yang baru lahir hingga waktunya berkewajiban membuat KTP wajib untuk membuat KIA.
Lantas, bagaiman cara membuat KIA untuk bayi?
Simak penjelasan lengkapnya mengenai syarat dan prosedur mengurus KIA untuk bayi.
Untuk mengurus pembuatan KIA untuk bayi, orangtua harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat pembuatan KIA.
Untuk usia 0-5 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.
Untuk usia 5-17 tahun
Sementara untuk anak yang telah berusia di atas 5 tahun, syarat yang diperlukan berbeda.
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
Baca Juga: Daftar Pelayanan KIA di Puskesmas, Mulai dari Konseling Sampai Kelas Senam Ibu Hamil
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR