- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Setelah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk membuat KIA.
– Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
– Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
– KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
– Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Nah itu dia, Moms syarat dan cara membuat KIA untuk bayi dan anak-anak.
Mengingat betapa pentingnya kepemilikan KIA maka orangtua perlu mendukung program ini.
Program KIA berguna untuk memudahkan administrasi dan memudahkan dalam memberikan layanan publik.
Baca Juga: Layanan yang Diberikan Pelayanan KIA di Puskesmas Untuk Ibu dan Anak dengan Kategori Ini
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR