Nakita.id – Yuk Moms, simak informasi selengkapnya mengenai cara mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk bayi.
Untuk memudahkan pendataan, bayi penting untuk memiliki KIA.
Selain sebagai identitas, memiliki KIA juga memiliki berbagai kegunaan untuk layanan publik lainnya.
Jika saat ini anak belum memiliki kartu identitas untuk anak, maka sebaiknya Moms mempersiapkan mulai dari sekarang.
Sama halnya dengan orang dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), anak juga diwajibkan untuk memiliki kartu identitas.
Ketentuan mengenai kartu identitas anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Tujuan adanya kartu identitas anak ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Serta, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Tapi, tidak hanya itu saja Moms, kegunaan dari memiliki kartu identitas anak.
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Terdapat dua jenis kartu anak yang ditebitkan, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Dengan demikian, bayi yang baru lahir hingga waktunya berkewajiban membuat KTP wajib untuk membuat KIA.
Lantas, bagaiman cara membuat KIA untuk bayi?
Simak penjelasan lengkapnya mengenai syarat dan prosedur mengurus KIA untuk bayi.
Untuk mengurus pembuatan KIA untuk bayi, orangtua harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat pembuatan KIA.
Untuk usia 0-5 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.
Untuk usia 5-17 tahun
Sementara untuk anak yang telah berusia di atas 5 tahun, syarat yang diperlukan berbeda.
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
Baca Juga: Daftar Pelayanan KIA di Puskesmas, Mulai dari Konseling Sampai Kelas Senam Ibu Hamil
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Setelah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk membuat KIA.
– Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
– Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
– KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
– Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Nah itu dia, Moms syarat dan cara membuat KIA untuk bayi dan anak-anak.
Mengingat betapa pentingnya kepemilikan KIA maka orangtua perlu mendukung program ini.
Program KIA berguna untuk memudahkan administrasi dan memudahkan dalam memberikan layanan publik.
Baca Juga: Layanan yang Diberikan Pelayanan KIA di Puskesmas Untuk Ibu dan Anak dengan Kategori Ini
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR