Berapa Batas Umur Pelamar PPPK Kominfo Tahun 2022? Cek di Sini!

By Shannon Leonette, Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:18 WIB
Batas umur pelamar PPPK Kominfo tahun 2022 (Kompas.com/Diskominfo Jember)

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;

c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

12. Khusus untuk jabatan fungsional:

a. Asisten Ahli – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86) wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.

b. Lektor – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan:

- Minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor); atau

- Minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.

13. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 11 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Baca Juga: Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Mengganti TV Analog ke TV Digital? Ini Cara Mudahnya