Berapa Batas Umur Pelamar PPPK Kominfo Tahun 2022? Cek di Sini!

By Shannon Leonette, Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:18 WIB
Batas umur pelamar PPPK Kominfo tahun 2022 (Kompas.com/Diskominfo Jember)

Nakita.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kominfo (PPPK Kominfo) telah dibuka.

Pendaftaran PPPK Kominfo tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Lantas, berapa batas umur pelamar PPPK Kominfo tahun 2022 ini?

Untuk batas umur sendiri, paling rendah adalah usia 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini telah diatur dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 tentang "SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2022"

Selain dari batas umur, adapun ketentuan dan persyaratan lainnya yang harus dipatuhi oleh pelamar PPPK Kominfo sebagai berikut:

Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK Kominfo

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Bingung Cara Dapat Set Top Box Gratis Kominfo? Coba Perhatikan Langkah dan 5 Syarat yang Harus Dipenuhi Ini

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):

- D-III, D-IV, S-1: 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

- Magister (S-2), Doktor (S-3): 3,20 (tiga koma dua puluh)

11. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

Baca Juga: Kumpulan Rekomendasi Set Top Box Terbaik Sesuai Arahan Kominfo, Catat!

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;

c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

12. Khusus untuk jabatan fungsional:

a. Asisten Ahli – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86) wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.

b. Lektor – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan:

- Minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor); atau

- Minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.

13. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 11 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Baca Juga: Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Mengganti TV Analog ke TV Digital? Ini Cara Mudahnya

14. Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

a. Bagi jabatan Lektor – Dosen: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1);

b. Bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.

15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

16.Berdasarkan angka 15 diatas, berikut disampaikan informasi jabatan serta risiko kerja pada masing-masing formasi jabatan sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas dalam pemilihan formasi yang akan dilamar:

a. Ahli Pertama - Analis Kebijakan

1) Uraian Tugas:

Baca Juga: Sebelum PayPal Diblokir Lagi, Ini Cara Tarik Dana ke Bank Pakai HP dengan Mudah

Jabatan ini melakukan penyusunan, penetapan, perumusan, pengembangan, evaluasi, analisis dan kajian, rekomendasi dan penyiapan bahan dan materi regulasi/kebijakan, kajian, rapat/seminar/FGD/sosialisasi/ bimbingan teknis/workshop, dan bahanbahan kerja lainnya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini bekerja di dalam ruangan dengan mempergunakan peralatan pengolah data/komputer, peralatan alih rupa/scan/photo copy yang memungkinkan menghadapi sedikit paparan sinar LCD layar serta sinar alat pemindai optik lainnya. Kegiatan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam rangka penyiapan koordinasi, penyiapan pameran yang membutuhkan aktivitas fisik yang baik.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini mempunyai risiko bahaya sedang seperti terkena dampak sinar radiasi komputer dan atau alat pemindai optik lainnya, mampu menganalisa dan berkomunikasi dengan baik.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik sedang dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) koordinasi mata dan jari untuk mengetik.

b) berada di dalam posisi duduk dalam jangka waktu yang cukup lama.

c) kemampuan berkomunikasi verbal.

d) dapat menjangkau serta aktivitas yang melibatkan seluruh anggota tangan.

Baca Juga: Steam, Epic Games, Counter Strike, Dota, dan Origin Resmi Diblokir Kominfo karena Tak Kunjung Daftar PSE

e) mempunyai kemampuan visual yang baik serta akurat untuk melihat objek.

f) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas.

g) kemampuan fisik untuk melakukan pekerjaan fisik di depan komputer dan peralata kantor lainnya serta kegiatan dalam berkoordinasi, mampu berfikir dan menyampaikan pendapat secara terstruktur.

b. Ahli Pertama – Arsiparis

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melakukan:

a) membuat daftar arsip yang akan disusutkan.

b) membuat inventaris arsip organisasi berbahasa Indonesia, membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah.

c) membuat inventaris arsip perseorangan.

d) menilai senarai/daftar arsip.

e) mengedit hasil liputan dalam rangka akuisisi.

Baca Juga: Kominfo Blokir Zoom Meeting 2 Hari Lagi, Astaga! Tangan Kanan Jokowi Langsung Kasih Saran Bagaimana Aplikasi Meeting Online Itu Tetap Bisa Dipakai Setiap Hari

f) menyusun rencana penyimpanan arsip.

g) monitoring dan evaluasi terhadap fisik arsip.

h) melakukan penilaian arsip yang telah direstorasi.

i) melakukan laminasi arsip peta.

j) melakukan penilaian arsip yang akan dialihmedia/alih format.

k) memberikan layanan konsultasi aplikasi sistem kearsipan.

l) menyusun unjuk citra (display pameran kearsipan).

m) melaksanakan supervisi kearsipan dinamis/statis.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini harus dapat bekerja baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, mengelola arsip dalam ruangan khusus yang bersuhu rendah, kondisi penuh dengan berkas arsip yang belum dilakukan pembenahan serta dan arsip simpan yang berada di rakrak arsip dan frekuensi mobilitas yang sangat tinggi untuk mengikuti kegiatan maupun dalam pengelolaan arsip itu sendiri.

3) Risiko Bahaya:

Baca Juga: Ternyata Bukan Cuma Instagram dan WhatsApp yang Kominfo Blokir, Sederet Aplikasi Favorit Orang Indonesia Ini juga Terancam Tak Bisa Digunakan 2 Hari Lagi

Jabatan ini memiliki risiko seperti:

a) gangguan pada saluran pernapasan akibat pengelolaan arsip berupa dokumen-dokumen yang sudah cukup berumur dan banyak debu.

b) kemampuan motorik harus berada dalam kondisi prima karena banyak pergerakan dalam pengelolaan arsip agar tidak terjadi kecelakaan kerja, baik dalam mengangkat beban berat terkait pemindahan arsip dari satu tempat ke tempat yang lain penggunaan alat-alat kantor seperti pencacah kertas yang berkaitan dengan benda tajam, dsb.

c) iritasi mata karena menghadap komputer/layar terlalu lama.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik yang relatif tidak berat, namun dalam kondisi tertentu kondisi fisik dituntut dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) mengangkat, menarik, mendorong beban (angkat kardus, folder, map gantung dan lain - lain).

b) dapat menjangkau serta aktivitas yang melibatkan seluruh anggota tangan.

c) mempunyai kemampuan visual yang baik serta akurat untuk melihat objek yang letaknya jauh.

d) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas.

e) mampu belajar secara regulasi aturan dan praktik di lapangan, serta memberikan solusi pemikiran dalam pemecahan masalah terkait dengan kearsipan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Penyebab Kominfo Blokir WhatsApp hingga Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari Saat Pagi Memang Menyehatkan, Tapi Orang-orang dengan Kondisi Kesehatan Ini Justru Membuat Tubuh Semakin Sakit

f) mobilitas yang baik untuk dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain menggunakan beragam moda transportasi.

c. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini bekerja di dalam ruangan dengan mempergunakan peralatan pengolah data/komputer, peralatan alih rupa/scan/photo copy yang memungkinkan menghadapi sedikit paparan sinar LCD layar serta sinar alat pemindai optik lainnya. Kegiatan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam rangka penyiapan koordinasi maupun tugas kedinasan lainnya yang membutuhkan aktivitas fisik yang baik.

3) Risiko Bahaya:

Pekerjaan ini membutuhkan mobilitas tinggi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan baik dalam lingkungan kantor atau di luar kantor atau bahkan ke daerah.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik yang relatif tidak berat, namun dalam kondisi tertentu kondisi fisik dituntut dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) dapat menjangkau serta aktivitas yang melibatkan seluruh anggota tubuh (tangan, kaki).

Baca Juga: Ramai Kabar Kominfo Blokir WhatsApp hingga Google, Ternyata Ini Alasan Kuat yang Mendasarinya, Demi Kebaikan Bersama Loh!

b) mempunyai kemampuan visual yang baik serta akurat untuk melihat objek yang letaknya jauh.

c) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas.

d) mampu belajar secara regulasi aturan dan praktik di lapangan, serta memberikan solusi pemikiran dalam pemecahan masalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

d. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Pada jabatan ini kegiatan pekerjaan dilakukan di luar dan di dalam kampus.

3) Risiko Bahaya:

Tuntutan pekerjaan yang membutuhkan mobilitas tinggi serta kondisi gedung yang bertingkat/berlantai

4) Upaya Fisik:

Baca Juga: Susul Aplikasi Chatting WhatsApp! Kominfo Blokir Google dalam 4 Hari ke Depan, Segera Beralih ke Mesin Penelusuran Ini Saja Dijamin Aman

Jabatan ini membutuhkan kemampuan yang mandiri dalam beraktivitas dalam melaksanakan pekerjaan misal: melakukan operasional komputer penguasaan membuat modelling dan aplikasi sehingga dibutuhkan kemampuan fisik optimal. Diperlukan upaya fisik yang mendukung kegiatan pekerjaan menggunakan komputer dan perangkat lain untuk mengembangkan dan menghasilkan suatu produk berupa aplikasi, model dan sarana lain yang digunakan untuk mendukung suatu pembelajaran.

e. Ahli Pertama - Pengendali Frekuensi Radio

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melakukan pengendalian, monitoring, penertiban spektrum frekuensi radio serta pemeliharaan perangkat spektrum frekuensi radio dan telekomunikasi.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini bekerja di dalam ruangan dan di luar ruangan/lapangan, pekerjaan di luar ruangan memerlukan mobilitas yang tinggi dan fisik yang sehat dikarenakan perjalanan yang jauh misalnya antar kabupaten atau daerah.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko yang tinggi karena berada di dalam situasi pekerjaan yang sulit diprediksi dengan medan pekerjaan yang sulit dan berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan:

a) pada saat melakukan monitoring PFR dapat melakukannya di daerah rawan/terpencil ataupun harus ke gunung atau laut untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Dengan keadaan geografis Indonesia, para PFR di daerah melakukan perjalanan antar kabupaten atau daerah dalam melakukan monitoring SFR.

b) berhadapan dengan pengguna-pengguna ilegal pada saat melakukan penertiban

4) Upaya Fisik:

 Baca Juga: Penyebab Kominfo Blokir WhatsApp, 3 Hari Lagi Warga Indonesia Terancam Tidak Bisa Gunakan Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok Juga!

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik:

a) kemampuan motorik serta audio visual yang baik pada saat memegang alat monitoring, diperlukan untuk memantau hasil identifikasi dari alat monitoring serta mendengarkan suara frekuensi yang dihasilkan oleh alat tersebut

b) kemampuan berjalan di medan yang sulit serta tangan dan kaki yang sehat dikarenakan harus membawa alat monitoring ataupun pada saat memanjat tower/BTS

c) kemampuan komunikasi verbal pada saat melakukan penertiban

f. Ahli Pertama - Penguji Perangkat Telekomunikasi

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melakukan pengujian perangkat telekomunikasi dan kalibrasi alat ukur.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Bekerja di dalam ruangan laboratorium pengujian dengan suhu dingin untuk menjaga suhu dan kelembaban ruangan yang berisi alat ukur. Jabatan ini juga melakukan pekerjaan di luar ruangan pada saat melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi maupun kalibrasi alat ukur yang sudah terpasang di lokasi.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko yang tinggi seperti risiko terhadap sengatan arus listrik pada saat melakukan instalasi alat ukur, risiko paparan frekuensi tinggi ketika menguji perangkat telekomunikasi serta risiko cedera fisik pada saat memindahkan barang uji, alat ukur dan pada saat melakukan pengukuran di tempat yang tinggi menggunakan tangga, serta risiko karena perubahan cuaca.

Baca Juga: 5 Aplikasi Chat Pengganti WhatsApp Ini Harus Moms Segera Unduh, Jaga-jaga Kalau Sudah Diblokir Kominfo pada 20 Juli Mendatang

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik yang berat dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) kemampuan berjalan di medan yang sulit.

b) mengangkat, menarik, mendorong beban berat.

c) memanjat tempat-tempat yang mempunyai bidang ketinggian.

d) menunduk, membungkuk, duduk dan berdiri.

e) menjangkau serta aktivitas yang melibatkan seluruh anggota tangan.

f) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas.

g. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan dengan tugas sebagai berikut:

Baca Juga: WhatsApp Diblokir Kominfo 5 Hari Lagi! Semuanya Jangan Panik karena Ada 4 Aplikasi Penggantinya yang Lebih Aman untuk Komunikasi dengan Teman hingga Saudara Jauh, Segera Download di HP Masing-masing

a) melakukan perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan

b) melakukan penyiapan publikasi berita kementerian, liputan pers, dan wawancara

c) melakukan pengaturan media

d) melakukan audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan

e) melaksanakan tugas peliputan kegiatan hubungan kelembagaan baik eksternal maupun internal

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat melakukan kegiatan di dalam dan di luar ruangan. Sebagian besar tugasnya memegang peranan penting dalam penyediaan informasi kehumasan dan berhubungan langsung dengan publik melalui pengaturan media.

3) Risiko Bahaya:

Pranata Hubungan Masyarakat mempunyai mobilitas yang tinggi, seperti melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan media dan pejabat tinggi organisasi/lembaga. Selain itu dibutuhkan juga kemampuan untuk melakukan tugas peliputan kegiatan kelembagaan.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

Baca Juga: Daftar Wilayah Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran Tahun Ini di Sumatera, Jawa, dan Bali, Wajib Pakai STB Bila Masih Mau Menonton TV

a) kemampuan mobilitas yang tinggi.

b) kemampuan mengangkat beban (alat-alat peliputan).

c) kemampuan melakukan aktivitas yang melibatkan seluruh anggota gerak.

d) kemampuan visual yang baik serta akurat.

e) kemampuan berkomunikasi, baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas.

h. Ahli Pertama - Pranata Komputer

1) Uraian Tugas: Jabatan ini merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer, melakukan penggandaan, perekaman, konversi dan kompilasi data teknologi informasi.

2) Kondisi Lingkungan Kerja: Jabatan ini bekerja di dalam ruangan server dengan perangkat kerja adalah perangkat keras keras dan perangkat lunak dan di luar ruangan. Jabatan ini akan bekerja dengan pola kerja frekuensi mobilitas yang sangat tinggi serta cekatan untuk melakukan pengecekan pemeliharaan perangkat keras, menindaklanjuti keluhan atas perangkat, dan mengikuti kegiatan tim.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko seperti:

a) iritasi mata karena berada menghadap komputer/laptop terlalu lama

Baca Juga: Gagal Download Kartu Vaksin? Coba Periksa Lagi karena Mungkin Sejumlah Hal Ini Jadi Penyebabnya

b) rentan terkena mata minus apabila melakukan instalasi dan konfigurasi perangkat hingga larut malam berhari-hari

c) tersengat listrik

d) waktu kerja yang tidak bisa diprediksi dan harus standby sewaktu - waktu dibutuhkan, sehingga dapat berdampak pada waktu istirahat yang kurang

e) rentan terkena sakit kepala dikarenakan memerlukan fokus yang tinggi.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik antara lain:

a) mengangkat, menarik, mendorong beban (tarik kabel, angkut mesin server dll)

b) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas

c) kemampuan visual, koordinasi mata dan jari yang sangat baik dalam menyusun sistem aplikasi berbasis web

d) kemampuan yang melibatkan anggota tangan dan jari yang baik untuk keperluan set-up peralatan dan konfigurasi

e) duduk dalam waktu yang lama

Baca Juga: Kementerian Kominfo Tegaskan Pesan Berantai Kuota Cuma-cuma 10 Gb Hoaks, 'Tindak Kejahatan Berbasis Internet'

f) mobilitas yang baik untuk dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain menggunakan beragam moda transportasi

i. Ahli Pertama - Pranata Siaran

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini menyusun, memeriksa dan melaksanakan produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kelancaran siaran.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini bekerja di dalam dan di luar ruangan dengan suhu yang berubah-ubah seperti dingin, panas dan hujan. Tata letak ruangan yang datar maupun bergelombang saat berada di luar ruangan.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko ketika bekerja di luar ruangan antara lain kondisi cuaca yang dapat berubah-ubah dan kondisi tanah atau jalan yang tidak rata.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik antara lain:

a) koordinasi mata dan jari untuk mengetik.

 Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik di Tengah Wabah Corona, Kominfo Bakal Buat Aplikasi Telekonferensi Mirip Zoom yang Diklaim Lebih Aman, Apa Itu?

b) berada di dalam posisi duduk dalam jangka waktu yang cukup lama.

c) kemampuan berkomunikasi baik verbal maupun audio visual yang jelas.

d) kemampuan dalam berjalan di kondisi rata maupun bergelombang.

j. Ahli Pertama - Teknisi Siaran

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melakukan perencanaan kerangka acuan kerja, melaksanakan penyusunan agenda setting teknik produksi, memeriksa, menguji, menginstalasi, merevisi, mengawasi, memperbaiki, modifikasi peralatan teknik, melakukan uji coba hasil setting, melakukan pengawasan pelaksanaan teknik penyiaran, membuat desain virtual/tune, melakukan perencanaan dan pengecekan uji kelayakan teknik. dan melaporkan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini harus dapat bekerja baik di dalam ruangan/studio, luar kantor/luar studio (lokasi yang terjangkau dan sulit dijangkau) seperti pegunungan, pantai, laut, bukit untuk keperluan produksi program, pengecekan/kunjungan transmisi, tata letak ruangan yang datar, bergelombang. Memiliki keahlian dalam memanjat dan berada di kondisi ketinggian dengan medan pekerjaan yang tidak dapat diprediksi.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko yang tinggi karena berada di dalam situasi pekerjaan yang sulit diprediksi dengan medan pekerjaan yang sulit dan berisiko tinggi. Pada jabatan ini juga harus mampu bertahan dalam kondisi yang tidak dapat diprediksi seperti berada di ketinggian dengan kondisi angin yang kencang dan hujan lebat.

4) Upaya Fisik:

Baca Juga: Dulu Dianggap Hanya Isapan Jempol Belaka, Kini Indonesia Pesan Obat Malaria untuk Sembuhkan Covid-19

Jabatan ini memiliki upaya fisik dengan mobilitas tinggi dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) memeriksa, menguji, instalasi peralatan teknik maupun peralatan produksi sehingga dibutuhkan kemampuan visual dan audio visual yang baik dan akurat

b) kemampuan menaiki tower transmisi dalam melakukan pengecekan satuan transmisi

c) kemampuan dalam mempertahankan keseimbangan di ketinggian

d) dapat menjangkau medan/lokasi produksi yang sulit seperti lokasi terpencil, pegunungan, laut dalam menentukan lokasi siaran

e) mampu membuat desain virtual/tune untuk kepentingan produksi program

f) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas dengan tim kerja

k. Asisten Ahli – Dosen

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melaksanakan tugas Tri Dharma yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Baca Juga: Akun Instagram Tara Basro Tak Bisa Diakses Usai Foto Tanpa Busana Dikritik Kominfo, Ternyata Ini Faktanya Sebenarnya

Pada jabatan ini harus melakukan pekerjaan dengan baik pada kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan baik di dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dan dilakukan secara mandiri tanpa bantuan orang/pihak lain dalam beraktivitas

3) Risiko Bahaya:

Tuntutan pekerjaan yang membutuhkan mobilitas tinggi serta kondisi gedung yang bertingkat/berlantai

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan kemampuan yang mandiri dalam beraktivitas dalam melaksanakan pekerjaan seperti anggota tubuh seperti menggambar sketsa, penguasaan membuat modelling karakter yang membutuhkan kemampuan kinetik maupun audio visual yang baik.

l. Lektor – Dosen

1) Uraian Tugas:

Melaksanakan tugas Tri Dharma yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Pada jabatan ini harus melakukan pekerjaan dengan baik pada kegiatan melakukan pekerjaan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan baik di dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dan dilakukan secara mandiri tanpa bantuan orang / pihak lain dalam beraktivitas

3) Risiko Bahaya:

Baca Juga: Potret 'Terbuka' Tara Basro Tuai Kritikan dari Berbagai Pihak, Chef Renatta Moeloek: 'Tenang Beb, Masuk Penjara Kita Rame-rame'

Tuntutan pekerjaan yang membutuhkan mobilitas tinggi serta kondisi gedung yang bertingkat/berlantai

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan kemampuan yang mandiri dalam beraktivitas dalam melaksanakan pekerjaan seperti anggota tubuh seperti menggambar sketsa, penguasaan membuat modelling karakter yang membutuhkan kemampuan kinetic maupun audio visual yang baik.

m. Terampil – Arsiparis

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini melakukan:

a) membuat daftar arsip yang akan disusutkan

b) membuat inventaris arsip organisasi berbahasa Indonesia

c) membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah

d) membuat inventaris arsip perseorangan

e) menilai senarai/daftar arsip

Baca Juga: Selain YouTube Diretas, Haters Meninggalkan Komentar Kebencian Pada Betrand Peto, Ruben Onsu:

f) mengedit hasil liputan dalam rangka akuisisi

g) menyusun rencana penyimpanan arsip

h) monitoring dan evaluasi terhadap fisik arsip

i) melakukan penilaian arsip yang telah direstorasi

j) melakukan laminasi arsip peta

k) melakukan penilaian arsip yang akan dialihmedia/alih format

l) memberikan layanan konsultasi aplikasi sistem kearsipan

m) menyusun unjuk citra (display pameran kearsipan)

n) melaksanakan supervisi kearsipan dinamis/statis

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini harus dapat bekerja baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, mengelola arsip dalam ruangan khusus yang bersuhu rendah, kondisi penuh dengan berkas arsip yang belum dilakukan pembenahan serta dan arsip simpan yang berada di rakrak arsip dan frekuensi mobilitas yang sangat tinggi untuk mengikuti kegiatan maupun dalam pengelolaan arsip itu sendiri.

Baca Juga: Kominfo Cabut Izin Frekuensi 4G LTE Bolt, Segini Tunggakan yang Belum Dibayarkan Hingga Masa Tenggat!

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko seperti:

a) gangguan pada saluran pernapasan akibat pengelolaan arsip berupa dokumen - dokumen yang sudah cukup berumur dan banyak debu.

b) kemampuan motorik harus berada dalam kondisi prima karena banyak pergerakan dalam pengelolaan arsip agar tidak terjadi kecelakaan kerja, baik dalam mengangkat beban berat terkait pemindahan arsip dari satu tempat ke tempat yang lain penggunaan alat - alat kantor seperti pencacah kertas yang berkaitan dengan benda tajam, dsb.

c) iritasi mata karena menghadap komputer/layar terlalu lama.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik yang relatif tidak berat, namun dalam kondisi tertentu kondisi fisik dituntut dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) mengangkat, menarik, mendorong beban (angkat kardus, folder, map gantung dll.)

b) dapat menjangkau serta aktivitas yang melibatkan seluruh anggota tangan

c) mempunyai kemampuan visual yang baik serta akurat untuk melihat objek yang letaknya jauh

d) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas

Baca Juga: Sempat Diblokir dan Viral, Tik Tok Malah Beri Manfaat Tak Terduga Ini

e) mampu belajar secara regulasi aturan dan praktik di lapangan, serta memberikan solusi pemikiran dalam pemecahan masalah terkait dengan kearsipan

f) mobilitas yang baik untuk dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain menggunakan beragam moda transportasi

n. Terampil – Asisten Pranata Siaran

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini merencanakan, menyusun, mengendalikan, mengarahkan, mengatur, merevisi, mengevaluasi mendokumentasi dan melaporkan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini bekerja di dalam dan di luar ruangan dengan suhu yang berubah-ubah seperti dingin, panas dan hujan. Tata letak ruangan yang datar maupun bergelombang saat berada di luar ruangan.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko ketika bekerja di luar ruangan antara lain kondisi cuaca yang dapat berubah-ubah dan kondisi tanah atau jalan yang tidak rata.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik antara lain:

Baca Juga: Internet Penduduk Dunia Akan Mengalami Gangguan Selama 48 Jam, Begini Kata Kominfo

a) koordinasi mata dan jari untuk mengetik

b) berada di dalam posisi duduk dalam jangka waktu yang cukup lama

c) kemampuan berkomunikasi baik verbal maupun audio visual yang jelas

d) kemampuan dalam berjalan di kondisi rata maupun bergelombang

o. Terampil – Asisten Teknisi Siaran

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini merencanakan, menyusun, menyiapkan, dan melaksanakan agenda setting teknik produksi; melakukan setting peralatan teknik di dalam/luar studio, pemancar dan sarana prasarana; melaksanakan pengecekan dan penyempurnaan audio/video; mengelola dan mengoperasikan server, aplikasi, network, peralatan transmisi/pemancar siaran, melakukan evaluasi teknik produksi penyiaran dan layanan media baru

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini harus dapat bekerja baik di dalam ruangan/studio, luar kantor/luar studio (lokasi yang terjangkau dan sulit dijangkau) seperti pegunungan, pantai, laut, bukit untuk keperluan produksi program, pemantauan transmisi, serta tugas jabatan lainnya. Memiliki keahlian dalam memanjat dan berada di kondisi ketinggian serta medan pekerjaan yang tidak dapat diprediksi.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko yang tinggi karena berada di dalam situasi pekerjaan yang sulit diprediksi dengan medan pekerjaan yang sulit dan berisiko tinggi. Pada jabatan ini juga harus mampu bertahan dalam kondisi yang tidak dapat diprediksi seperti berada di ketinggian dengan kondisi angin yang kencang dan hujan lebat. Pekerjaan ini memerlukan mobilitas yang tinggi sehingga dibutuhkan fisik yang prima, kecepatan dan ketepatan dalam mengoperasikan peralatan teknik, dan mampu menyelamatkan diri apabila ada bahaya pada medan lokasi pekerjaan.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Perempuan Internasional, Sebanyak 12 Anak Perempuan Indonesia Gantikan Posisi Penting Institusi Negara

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini memiliki upaya fisik dengan mobilitas tinggi dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) memeriksa, menguji, instalasi peralatan teknik maupun peralatan produksi, mengoperasikan kamera secara fisik sehingga dibutuhkan kemampuan visual dan audio visual yang baik dan akurat

b) kemampuan audiovisual yang baik dan akurat sebagai audioman

c) kemampuan menaiki tower transmisi untuk petugas transmisi serta memantau/mengoperasikan peralatan transmisi/server/jaringan/aplikasi agar berjalan dengan baik

d) kemampuan dalam mempertahankan keseimbangan di ketinggian

e) dapat menjangkau medan/lokasi produksi yang sulit seperti lokasi terpencil, pegunungan, laut dalam menentukan lokasi siaran

f) mampu membuat desain virtual/tune untuk kepentingan produksi program

g) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas dengan tim kerja

h) jika dibutuhkan dibutuhkan kemampuan menyelam yang baik untuk keperluan produksi program tertentu

17. PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa hubungan perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja, dengan memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kominfo Rilis 8 Hoax Tentang Gempa Palu Donggala, Jangan Mudah Percaya!

18. Pelamar seleksi PPPK yang usianya kurang dari 1 tahun dari Batas Usia Pensiun dalam jabatan, pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

19. Ketentuan terkait masa perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020.

Cara Daftar PPPK Kominfo

1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:

a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.

b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

c. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat pada Lampiran).

d. Surat lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat pada Lampiran).

e. Ijazah asli.

f. Transkrip Nilai asli.

Baca Juga: Viral Cegah Penipuan Belanja Online di CekRekening.id, Begini Konfirmasi Kominfo

g. Dokumen pendukung lainnya berupa:

1) Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkanketerangan akreditasi.

2) Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan Universitas luar negeri.

3) Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

4) Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

5) Surat Keterangan Pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang diterbitkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Semoga berhasil!

Baca Juga: Tik Tok Diblokir, Ternyata Bowo Alpenliebe Akan Lakukan Hal Ini!