Berapa Batas Umur Pelamar PPPK Kominfo Tahun 2022? Cek di Sini!

By Shannon Leonette, Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:18 WIB
Batas umur pelamar PPPK Kominfo tahun 2022 (Kompas.com/Diskominfo Jember)

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko seperti:

a) gangguan pada saluran pernapasan akibat pengelolaan arsip berupa dokumen - dokumen yang sudah cukup berumur dan banyak debu.

b) kemampuan motorik harus berada dalam kondisi prima karena banyak pergerakan dalam pengelolaan arsip agar tidak terjadi kecelakaan kerja, baik dalam mengangkat beban berat terkait pemindahan arsip dari satu tempat ke tempat yang lain penggunaan alat - alat kantor seperti pencacah kertas yang berkaitan dengan benda tajam, dsb.

c) iritasi mata karena menghadap komputer/layar terlalu lama.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik yang relatif tidak berat, namun dalam kondisi tertentu kondisi fisik dituntut dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) mengangkat, menarik, mendorong beban (angkat kardus, folder, map gantung dll.)

b) dapat menjangkau serta aktivitas yang melibatkan seluruh anggota tangan

c) mempunyai kemampuan visual yang baik serta akurat untuk melihat objek yang letaknya jauh

d) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas

Baca Juga: Sempat Diblokir dan Viral, Tik Tok Malah Beri Manfaat Tak Terduga Ini

e) mampu belajar secara regulasi aturan dan praktik di lapangan, serta memberikan solusi pemikiran dalam pemecahan masalah terkait dengan kearsipan

f) mobilitas yang baik untuk dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain menggunakan beragam moda transportasi

n. Terampil – Asisten Pranata Siaran

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini merencanakan, menyusun, mengendalikan, mengarahkan, mengatur, merevisi, mengevaluasi mendokumentasi dan melaporkan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini bekerja di dalam dan di luar ruangan dengan suhu yang berubah-ubah seperti dingin, panas dan hujan. Tata letak ruangan yang datar maupun bergelombang saat berada di luar ruangan.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko ketika bekerja di luar ruangan antara lain kondisi cuaca yang dapat berubah-ubah dan kondisi tanah atau jalan yang tidak rata.

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini membutuhkan upaya fisik antara lain:

Baca Juga: Internet Penduduk Dunia Akan Mengalami Gangguan Selama 48 Jam, Begini Kata Kominfo

a) koordinasi mata dan jari untuk mengetik

b) berada di dalam posisi duduk dalam jangka waktu yang cukup lama

c) kemampuan berkomunikasi baik verbal maupun audio visual yang jelas

d) kemampuan dalam berjalan di kondisi rata maupun bergelombang

o. Terampil – Asisten Teknisi Siaran

1) Uraian Tugas:

Jabatan ini merencanakan, menyusun, menyiapkan, dan melaksanakan agenda setting teknik produksi; melakukan setting peralatan teknik di dalam/luar studio, pemancar dan sarana prasarana; melaksanakan pengecekan dan penyempurnaan audio/video; mengelola dan mengoperasikan server, aplikasi, network, peralatan transmisi/pemancar siaran, melakukan evaluasi teknik produksi penyiaran dan layanan media baru

2) Kondisi Lingkungan Kerja:

Jabatan ini harus dapat bekerja baik di dalam ruangan/studio, luar kantor/luar studio (lokasi yang terjangkau dan sulit dijangkau) seperti pegunungan, pantai, laut, bukit untuk keperluan produksi program, pemantauan transmisi, serta tugas jabatan lainnya. Memiliki keahlian dalam memanjat dan berada di kondisi ketinggian serta medan pekerjaan yang tidak dapat diprediksi.

3) Risiko Bahaya:

Jabatan ini memiliki risiko yang tinggi karena berada di dalam situasi pekerjaan yang sulit diprediksi dengan medan pekerjaan yang sulit dan berisiko tinggi. Pada jabatan ini juga harus mampu bertahan dalam kondisi yang tidak dapat diprediksi seperti berada di ketinggian dengan kondisi angin yang kencang dan hujan lebat. Pekerjaan ini memerlukan mobilitas yang tinggi sehingga dibutuhkan fisik yang prima, kecepatan dan ketepatan dalam mengoperasikan peralatan teknik, dan mampu menyelamatkan diri apabila ada bahaya pada medan lokasi pekerjaan.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Perempuan Internasional, Sebanyak 12 Anak Perempuan Indonesia Gantikan Posisi Penting Institusi Negara

4) Upaya Fisik:

Jabatan ini memiliki upaya fisik dengan mobilitas tinggi dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:

a) memeriksa, menguji, instalasi peralatan teknik maupun peralatan produksi, mengoperasikan kamera secara fisik sehingga dibutuhkan kemampuan visual dan audio visual yang baik dan akurat

b) kemampuan audiovisual yang baik dan akurat sebagai audioman

c) kemampuan menaiki tower transmisi untuk petugas transmisi serta memantau/mengoperasikan peralatan transmisi/server/jaringan/aplikasi agar berjalan dengan baik

d) kemampuan dalam mempertahankan keseimbangan di ketinggian

e) dapat menjangkau medan/lokasi produksi yang sulit seperti lokasi terpencil, pegunungan, laut dalam menentukan lokasi siaran

f) mampu membuat desain virtual/tune untuk kepentingan produksi program

g) kemampuan berkomunikasi baik komunikasi verbal maupun audio visual secara jelas dengan tim kerja

h) jika dibutuhkan dibutuhkan kemampuan menyelam yang baik untuk keperluan produksi program tertentu

17. PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa hubungan perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja, dengan memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kominfo Rilis 8 Hoax Tentang Gempa Palu Donggala, Jangan Mudah Percaya!

18. Pelamar seleksi PPPK yang usianya kurang dari 1 tahun dari Batas Usia Pensiun dalam jabatan, pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

19. Ketentuan terkait masa perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020.

Cara Daftar PPPK Kominfo

1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:

a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.

b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

c. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat pada Lampiran).

d. Surat lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat pada Lampiran).

e. Ijazah asli.

f. Transkrip Nilai asli.

Baca Juga: Viral Cegah Penipuan Belanja Online di CekRekening.id, Begini Konfirmasi Kominfo

g. Dokumen pendukung lainnya berupa:

1) Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkanketerangan akreditasi.

2) Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan Universitas luar negeri.

3) Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

4) Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

5) Surat Keterangan Pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang diterbitkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Semoga berhasil!

Baca Juga: Tik Tok Diblokir, Ternyata Bowo Alpenliebe Akan Lakukan Hal Ini!