Apa yang Dimaksud Bansos PBI JK dan Apakah Bisa Dicairkan Uang Tunai?

By Syifa Amalia, Selasa, 24 Januari 2023 | 19:45 WIB
Mengetahui syarat penerima Bansos PBI JK dan cara pencairannya. (Nakita.id/Amallia)

Nakita.id – Kurangnya informasi mengenai bantuan sosial atau bansos yang disediakan Pemerintah seringkali menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

Salah satu bansos yang diberikan kepada masyarakat adalah PBI JK.

Penerima bantuan dengan kriteria tertentu berhak mendapatkan hak-halnya.

Lantas, apa itu yang dimaksud dengan Bansos PBI JK dan bagaimana cara pencairannya?

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini, Moms.

Apa itu Bansos PBI JK?

PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Penerima bansos adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar jaminan perlindungan kesehatan.

Namun, bansos tersebut bukan merupakan bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada masyarakat.

Melainkan berupa bantuan iuran kesehatan yang disalurkan melalui kemensos (Kementerian Sosial) dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.

Adapun basis data penyaluran bansos pemerintah termasuk PBI JK, menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM, Cek di Sini!

Dilansir dari Kompas TV, adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK, yakni:

- Terdaftar di DTKS. 

- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).

- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Apakah Bansos PBI JK Bisa Dicairkan Uang Tunai?

Tidak sedikit masyarakat yang memiliki kesalahpahaman terkait dengan adanya Bansos PBI JK.

Pasalnya, penerima bansos ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Namun, Kementerian Kesehatan akan memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Moms akses.

Besaran bantuan yang disalurkan melalui bansos PBI JK, yakni sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.

Baca Juga: 4 Jenis Bansos yang Akan Disalurkan di 2023 untuk Pemegang KIS, Simak Persyaratannya!

Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK atau tidak, maka bisa mengecek secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, penerima dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.

Kendati demikian, dalam proses pemanfaatan bansos PBI JK, bisa jadi akan mengalami kendala.

Misalnya, Moms terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, tetapi gagal saat akan menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.

Terdapat beberapa kemungkinan jika mengalami hal semacam itu, yakni:

- Pemilik kartu meninggal. 

- Pindah segmen kepesertaan JKN. Misalnya menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). 

- Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misalnya NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta. 

- Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak. 

- Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS.

Untuk mengatasi kendala seperti itu, maka disarankan melapor ke Dinas Sosial lingkup kabupaten atau kota agar mendapat tindak lanjut.

Baca Juga: Cara Naik Kelas BPJS di Rumah Sakit dengan Mudah, Ada Metode Offline dan Online yang Bisa Dicoba