Cara Mengganti Data di KTP Termasuk Status Perkawinan, Berikut Alurnya

By Syifa Amalia, Minggu, 5 Februari 2023 | 11:30 WIB
Syarat dan cara mengganti data di KTP yang perlu diketahui. (Nakita.id/Syifa)

Dilansir dari beberapa sumber berikut syarat dan cara mengganti data di KTP.

1. Siapkan dokumen pendukung

Sebelum mengurus dan mengganti data di KTP, sebaiknya Moms menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datang KE Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili.

3. Sortir dokumen yang dibutuhkan untuk pengubahan data

Dokumen yang telah dibawa, sortir mana yang diperlukan untuk pengubahan data.

Berikut adalah pengubahan data dan syarat yang diperlukan:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

- Ijazah untuk menambah gelar

- Surat keterangan dari instansi tempat bekerja untuk mengubah status pekerjaan

Baca Juga: Apakah Bisa Jika Ingin Mengganti Foto KTP? Ini Syarat dan Ketentuannya