Cara Mengganti Data di KTP Termasuk Status Perkawinan, Berikut Alurnya

By Syifa Amalia, Minggu, 5 Februari 2023 | 11:30 WIB
Syarat dan cara mengganti data di KTP yang perlu diketahui. (Nakita.id/Syifa)

Nakita.id – Cara mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting untuk diketahui oleh semua orang.

Seperti yang diketahui, KTP merupakan identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Data-data yang terdapat didalamnya harus benar-benar valid karena penting untuk pengurusan sesuatu terutama terkait pelayanan publik.

Adapun data tersebut diantaranya NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, status pernikahan, dan masih banyak lagi.

Meski demikian, ada kalanya data dalam KTP bisa diperbaharui karena suatu perubahan.

Salah satu yang sering diganti adalah status perkawinan.

Misalnya, ketika seseorang yang belum menikah status yang tertera, yaitu ‘belum kawin’, sebaliknya setelah ia menikah status berubah menjadi ‘kawin’.

Terdapat beberapa status perkawinan di KTP di antaranya belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.

Yuk simak Moms, bagaimana prosedur penggantian status perkawinan yang mudah dilakukan.

Cara Mengganti Data di KTP

Perubahan elemen data pada e-KTP dapat dilakukan melalui instansi pelaksana.

Seperti camat atau lurah/kepala desa setempat dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Mengurus Pindah Domisili KTP dan Persyaratannya, Jangan Sampai Salah!

Dilansir dari beberapa sumber berikut syarat dan cara mengganti data di KTP.

1. Siapkan dokumen pendukung

Sebelum mengurus dan mengganti data di KTP, sebaiknya Moms menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datang KE Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili.

3. Sortir dokumen yang dibutuhkan untuk pengubahan data

Dokumen yang telah dibawa, sortir mana yang diperlukan untuk pengubahan data.

Berikut adalah pengubahan data dan syarat yang diperlukan:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

- Ijazah untuk menambah gelar

- Surat keterangan dari instansi tempat bekerja untuk mengubah status pekerjaan

Baca Juga: Apakah Bisa Jika Ingin Mengganti Foto KTP? Ini Syarat dan Ketentuannya

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

5. Tunggu resi pengambilan e-KTP

Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah diperbarui.

Biasanya waktu tunggu sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Namun, beberapa Dukcapil memiliki waktu pemrosesan resi e-KTP yang berbeda-beda.

Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.

Hal ini lantaran ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan.

6. Ambil e-KTP baru

Setelah mendapatkan jadwal pengambilan e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan Karti Keluarga (KK).

Jika Moms akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diubah.

Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.

Baca Juga: Apakah Sudah Ada Layanan Online Dukcapil untuk Ganti Foto KTP? Berikut Penjelasannya