Permenkes Punya Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan, Ini Alasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 9 Februari 2023 | 16:00 WIB
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan (Nakita/Amallia)

Nakita.id - Belum lama ini, kebijakan baru mengenai BPJS Kesehatan kembali diatur oleh Permenkes.

Menurut Permenkes terbaru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.

Aturan tersebut berlaku juga untuk mengiur secara mandiri.

Informasi mengenai aturan baru tersebut dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Asih mengatakan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan Permenkes yang baru.

"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Asih juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Hal serupa juga dibenarkan oleh DJSN Muttaqien.

Ia menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang baru.

Hal tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.

Baca Juga: Pahami Prosedur Rawat Inap di Rumah Sakit Kelas Umum dan BPJS Kesehatan

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk beberapa peserta.

"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Aturan ketentuan kenaikan kelas perawatan pada dasarnya telah diatur dalam Permenkes pada pasal 48.

Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;

- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;

- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;

- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

Baca Juga: Ini Dia Persyaratan Operasi Katarak Gratis dengan BPJS Kesehatan

- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp400.000

- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan"

Baca Juga: Tunggakan BPJS Apakah Harus Dilunasi dan Berapa Denda Keterlambatannya?