Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, yang disesuaikan dengan golongan SIM.
Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B1 Umum: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM B2 Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengurus STNK yang hilang.
Berikut ini syarat dan tahapan-tahapannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR