Dokumen-dokumen di bawah ini perlu disiapkan sebagai syarat, yaitu:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Surat keterangan STNK hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) atau
- Kepolisian Resor (Polres) setempat.
- BPKB asli dan fotokopinya.
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kemudian ikuti tahapan-tahapan di bawah ini.
- Cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Isi formulir pendaftaran.
- Urus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya gak sedang dicari polisi atau diblokir. Hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.
Baca Juga: Telat Bayar Perpanjangan STNK Motor? Ini Cara Pembayaran yang Bisa Dilakukan Beserta Denda
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR