Sementara itu, surat kehilangan dapat diurus di kantor kepolisian terdekat.
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat mendatangi kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Sebelum melakukan pengurusan SIM yang hilang, Anda dapat memastikan bahwa masa berlaku SIM tersebut belum habis.
Tata cara mengurus SIM yang hilang di kantor kepolisian sebagai berikut:
- Datang ke kantor Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM Hilang
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi
- Mendaftarkan diri di loket pendaftaran, dengan menyerahkan semua persyaratan ke loket pendaftaran
- Pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM
- Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan, serta konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran
- Tunggu proses pencetakan SIM selesai dan petugas akan menyerahkannya kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR