Nakita.id - Jangan panik kalau SIM atau STNK hilang, Moms bisa mengurusnya di Polres.
Tapi tentunya ada biaya urus SIM dan STNK hilang, ada juga syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Tentu sebelum mengetahui biaya mengurus SIM hilang, ada baiknya Moms mengetahui syarat yang harus dibawa. Pasalnya tanpa syarat lengkap, Moms tidak bisa mengurusnya.
Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, terdapat beberapa syarat untuk mengurus atau menerbitkan SIM yang hilang meliputi:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Laporan polisi kehilangan SIM
- Membayar formulir di BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KTP
- Membawa fotokopi SIM yang hilang jika memiliki.
Bagi masyarakat yang juga mengalami kehilangan KTP, dapat mengurusnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM A Tahun 2023 dan Persyaratan yang Diperlukan
Sementara itu, surat kehilangan dapat diurus di kantor kepolisian terdekat.
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat mendatangi kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Sebelum melakukan pengurusan SIM yang hilang, Anda dapat memastikan bahwa masa berlaku SIM tersebut belum habis.
Tata cara mengurus SIM yang hilang di kantor kepolisian sebagai berikut:
- Datang ke kantor Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM Hilang
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi
- Mendaftarkan diri di loket pendaftaran, dengan menyerahkan semua persyaratan ke loket pendaftaran
- Pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM
- Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan, serta konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran
- Tunggu proses pencetakan SIM selesai dan petugas akan menyerahkannya kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, yang disesuaikan dengan golongan SIM.
Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B1 Umum: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM B2 Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengurus STNK yang hilang.
Berikut ini syarat dan tahapan-tahapannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Dokumen-dokumen di bawah ini perlu disiapkan sebagai syarat, yaitu:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan STNK hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) atau
- Kepolisian Resor (Polres) setempat.
- BPKB asli dan fotokopinya.
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kemudian ikuti tahapan-tahapan di bawah ini.
- Cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Isi formulir pendaftaran.
- Urus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya gak sedang dicari polisi atau diblokir. Hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.
Baca Juga: Telat Bayar Perpanjangan STNK Motor? Ini Cara Pembayaran yang Bisa Dilakukan Beserta Denda
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Tapi bila kamu udah melakukan pembayaran, maka bakal bebas biaya pajak.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut besaran biaya buat:
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu.
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100 ribu.
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 2 atau 3: Rp25 ribu.
- Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR