- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Tapi bila kamu udah melakukan pembayaran, maka bakal bebas biaya pajak.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut besaran biaya buat:
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu.
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100 ribu.
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
- Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 2 atau 3: Rp25 ribu.
- Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR