20 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini Jangan Sampai Telat Tahu

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 29 Maret 2023 | 08:28 WIB
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (Nakita/Amallia)

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

- Alat kontrasepsi.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Rincian Biaya Pengobatan TBC di Puskesmas, Apakah Bisa Tercover BPJS Kesehatan?