20 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini Jangan Sampai Telat Tahu

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 29 Maret 2023 | 08:28 WIB
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (Nakita/Amallia)

Nakita.id - Ternyata tidak semua penyakit atau ketika Moms sakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan, lo!

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014, terdapat 21 jenis penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan.

Cukup banyak asuransi kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit).

Dengan begitu, apabila memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung asuransi tersebut.

Apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Simak selengkapnya di sini.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi sektor kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak. Pemerintah sendiri memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit.

Namun, bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ini menjadi informasi yang penting bagi masyarakat yang ingin pergi berobat menggunakan BPJS.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023

Berikut daftarnya:

- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

- Perawatan gigi seperti behel.

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

- Pengobatan mandul atau infertilitas.

- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

- Alat kontrasepsi.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Rincian Biaya Pengobatan TBC di Puskesmas, Apakah Bisa Tercover BPJS Kesehatan?