Langkah-langkah dan Persyaratan untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Tahun 2023

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 7 Mei 2023 | 16:00 WIB
Cara dan syarat membuat SKCK 2023 (Tangkap layar polri.go.id)

Nakita.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah tertentu.

Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk kepentingan administratif seperti pendaftaran sekolah, kerja, atau perizinan usaha.

Bagi yang ingin membuat SKCK di tahun 2023, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Cara dan Syarat Membuat SKCK 2023

Langkah-langkah Membuat SKCK:

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Sebelum membuat SKCK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.

2. Kunjungi kantor polisi terdekat

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggal atau domisili.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker dan menjaga jarak.

3. Isi formulir permohonan SKCK

Setelah tiba di kantor polisi, Moms akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK.

Isi formulir tersebut dengan benar dan teliti, pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2023, Catat Moms!