Langkah-langkah dan Persyaratan untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Tahun 2023

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 7 Mei 2023 | 16:00 WIB
Cara dan syarat membuat SKCK 2023 (Tangkap layar polri.go.id)

Pastikan KTP masih berlaku dan tidak melebihi batas waktu.

2. Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan

Surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat biasanya diperlukan sebagai bukti domisili atau tempat tinggal.

3. Bukti Pembayaran

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari wilayah dan kebijakan kepolisian setempat. Pastikan untuk mengecek berapa biaya yang diperlukan dan membawa bukti pembayaran yang sah.

4. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Persyaratan utama untuk membuat SKCK adalah tidak memiliki catatan kriminal di wilayah tempat tinggal atau domisili.

Jika terdapat catatan kriminal, maka permohonan SKCK akan ditolak.

5. Menunjukkan Sikap dan Perilaku yang Baik dan Terpuji

Selain itu, meskipun tidak termasuk dalam persyaratan formal, sikap dan perilaku juga sangat penting dalam proses pembuatan SKCK.

Pastikan untuk menunjukkan sikap yang baik dan terpuji selama proses pembuatan, seperti menghormati petugas polisi, mematuhi peraturan, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Apakah Ada Biaya untuk Pembuatan SKCK Kepolisian? Cek di Sini!